Rakom Remaja FM Melayani Masyarakat

Radio Komunitas Remaja FM memberikan corong suara untuk mereka yang tidak dilayani oleh layanan penyiaran utama

Menjamin Partisipasi Masyarakat

Masyarakat desa dapat mengekspresikan dirinya secara bebas tanpa gangguan editorial tetapi tunduk pada aturan penyiaran.

Pemberdayaan Masyarakat

Beragam komunitas dan kelompok sukarela dalam pengembangan, pengelolaan dan pengorganisasian masyarakat.

Konten Siaran

Program radio yang berdasar pada kebutuhan masyarakat

Menjaga Keragaman

Mempromosikan keragaman budaya, integrasi masyarakat dan identitas, menciptakan sebuah komunitas informasi, demokratis, damai, dan toleran.

Tampilkan postingan dengan label Kabar Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar Desa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Februari 2017

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN RADIO KOMUNITAS


PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN RADIO KOMUNITAS.
Sertakan orang lokal yang menguasai elektronik, kesenian, pemandu dialog baik yang berasal dari relawan, tokoh, atau masyarakat umum

DISKUSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN RADIO KOMUNITAS DENGAN PIHAK TEKNISI RADIO. Pokok bahasan diskusi sekitar peralatan yang diperlukan, cara perakitan alat, cara penggunaan alat untuk penyiaran, pem-buatan rekaman, ijin siar, caramemproduksi paket-paket siaran dll.

MENDIRIKAN ATAU MEMBANGUN RADIO KOMUNITAS.
Sumber dana, lokasi, peralatan, nama radio Komunitas harus disepakati oleh warga masyarakat, dan ditekankan merupakan milik bersama, baik perencanaan materi siaran dan pelaksanaan siaran dilakukan secara bersama.
 
MENGISI PAKET SIARAN.
Untuk mengisi atau membuat paket-paket siaran radio komunitas, didasarkan pada hasil identifikasi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Setelah ditetapkan jenis siaran (dialog, humor, seni rakyat, drama, dll), maka harus direncanakan proses produksi siaran, dana, waktu dan penanggung jawab tiap paket siaran.


Evaluasi untuk Radio KOMUNITAS dilakukan secara partisipatif. Lebih utama dilakukan pada saat Rembug Warga dilaksanakan..! 


Hal terpenting yang harus diperhatikan Radio Komunitas harus mempunyai izin penyiaran dari pemerintah.

Mengenal Radio Komunitas

RADIO KOMUNITAS merupakan salah satu jenis media komunikasi elektronik, yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat (Komunitas) sendiri. Radio Komunitas merupakan media pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat.

Radius pancaran Radio Komunitas terbatas pada radius lokal (sebatas area sasaran yang ditetapkan), sedangkan isi siaran atau informasi yang disampaikan dalam Radio Komunitas merupakan informasi pemberdayaan yang dikemas sesuai dengan budaya lokal. Manajemen Radio Komunitas, baik manajemen pengelolaannya maupun paket-paket siarannya dilakukan oleh masyarakat sendiri.

Paket isi siaran radio komunitas bisa diambil dari hasil rekaman teater rakyat yang telah dipentaskan, sosio drama yang direkam dalam kaset kemudian disiarkan melalui radio, atau dialog antar pelaku pemberdayaan, atau cerita humor dan lawakan lokal yang memunculkan permasalahan yang harus segera dipecahkan bersama.

Selain itu, isi informasi dari siaran radio komunitas dapat berupa laporan pandangan mata di tempat lokasi adanya permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Oleh sebab itu, paket siaran Radio Komunitas diupayakan untuk disesuaikan dengan paket-paket materi dan jadwal pelaksanaan Rembug Warga. Hal ini memungkinkan paket siaran akan menjadi alat perangsang untuk dialog maupun diskusi mencari upaya-upaya pemecahan masalah secara bersama.

Pada pelaksanaan pembentukkan RADIO KOMUNITAS ini, akan diperlukan orang-orang yang mempunyai kemampuan dalam teknis pemancar radio. Oleh sebab itu kerjasama dengan pihak luar yang mempunyai potensi pengelolaan radio dalam hal ini sangat diperlukan. 
 
Pembuatan Radio KOMUNITAS ini didasarkan dari kebutuhan masyarakat terhadap informasi pemberdayaan. Beberapa paket siaran yang umumnya disiarkan dalam radio Kamunitas: antara lain berupa dialog, sandiwara, kesenian , dll .

Sabtu, 25 Februari 2017

Menteri: APBDes Harus Dipublikasi ke Masyarakat

Foto (Republika)
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) harus dipublikasikan kepada masyarakat. Ini bisa dilakukan melalui semacam baliho yang dipampang di depan kantor desa.

"Masih banyak desa yang belum membuatnya, maksudnya agar masyarakat juga bisa melihat serta melalukan fungsi pengawasan," katanya di sela-sela dialog menteri desa PDTT dengan kepala desa dan kelompok tani se-Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, di Dusun Bulu Pountu Jaya, Desa Oloboju, Sabtu (18/2).

Menurut Menteri Eko, Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa, selain jumlahnya cukup besar, juga di sejumlah daerah ada kepala desa yang terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. "Kepala desa diminta transparan dalam pengelolan dana desa serta rutin dalam melaporkan realisasi anggaran yang sudah digunakan," ujarnya.

Eko menambahkan, agar pengelolaan dana desa tidak terjadi fitnah dan menimbulkan persoalan, maka kepala desa diminta mengikuti aturan yang ada. Penggunaan dana desa kata dia, dimulai dari musyawarah desa (musdes) oleh badan permusyawaratan desa (BPD) dan disahkan menjadi APBDesnya, sehingga kepala desa tinggal mengikutinya.

"Kita sudah sepakat, kalau tidak ada unsur korupsi, kepala desa tidak boleh dipidanakan. Kita sudah membuat kesepatakan dengan kepolisian, KPK dengan kejaksaan. Tetapi kalau ada unsur korupsi, ya harus ada tindakan," katanya.(Sumber: Republika)